Relevansi Hukuman Mati di Indonesia Saat Ini
Terima kasih atas pertanyaannya!
Pertanyaan yang diberikan oleh Saudara F merupakan permasalahan mengenai relevansi hukuman mati di Indonesia pada keadaan sekarang.
Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada perspektif historis dan normatif, yakni dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan beberapa konvensi internasional.
Penerapan Hukuman Mati di Indonesia
Dilihat dari segi historis, eksistensi hukuman mati sudah ada sejak tahun 1918. Klausula tersebut tercantum dalam Wetboek van Strafrecht Nederlandsch-Indie (WvSNI) hukuman mati yang telah disesuaikan melalui Wetboek van Strafrecht (WvS) atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, bilamana merujuk pada kerangka hukum pidana militer, penerapan hukuman mati dipertimbangkan sebagai upaya memperkuat strategi pertahanan negara dalam mempertahankan kemerdekaan selama periode 1945-1949. Adapun konsep dan tujuan dari hukum pidana, khususnya pidana mati telah melalui berbagai perkembangan, kini Indonesia telah menyesuaikan perkembangan dan identitas negara Indonesia dengan mengesahkan KUHP baru.
Sebagaimana narasi di atas, Indonesia mengatur pidana mati dalam Pasal 98 hingga Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). KUHP baru mengubah ketentuan pidana mati sebagai pidana pokok menjadi pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir pencegahan tindak pidana, di mana terpidana akan diberikan 10 (sepuluh) tahun masa percobaan dengan ketentuan apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati akan diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pidana Mati dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia dan Konstitusi
Dewasa ini, banyak sekali perkembangan mengenai konsep atau paradigma hukuman dalam lingkup pidana, tak terkecuali hukuman mati. Merujuk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, tidak dapat dipungkiri bahwa pemberlakuan pidana mati dalam kerangka hukuman nasional tidak sepenuhnya sejalan dengan konstitusi.
Berdasarkan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” hak untuk hidup merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa berdasarkan UU HAM, terdapat pengakuan atas pembatasan hak asasi individu dalam rangka menjaga ketertiban umum sehingga MK memandang hukuman mati sebagai ekspresi dari perlindungan yang diberikan oleh negara kepada warga negara, terutama bagi korban tindak pidana dan keluarganya.
Di samping itu, pemberlakuan hukuman mati dalam kerangka hukum internasional ditujukan untuk menangani tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai most serious crimes atau kejahatan luar biasa. Dalam hal ini, Indonesia mengatur ketentuan mengenai kejahatan luar biasa dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 7 UU Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam kacamata internasional, pidana mati dikategorikan sebagai hukuman yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal yang mengakui hak setiap individu untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 6 ayat (1)International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagai non-derogable rights. Adapun, non-derogable rights adalah hak manusia yang tidak dapat dibatasi. Lebih lanjut, penolakan pidana mati telah ditegaskan oleh berbagai lembaga dan komunitas di dalam negeri, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang mengacu pada argumen kemanusiaan dan dasar hukum yang menggariskan hak hidup sebagai hak yang tak dapat dikurangi dalam situasi apapun.
Di sisi lain, KUHP baru tidak lagi menganut paradigma keadilan retributif, yaitu konsep keadilan yang menekankan pada pembalasan setimpal atau keseimbangan antara penjatuhan pidana dengan tindak pidana yang dilakukan. Kini, KUHP baru menganut paradigma keadilan rehabilitatif, korektif, dan restoratif. Dalam hal ini, pidana merupakan alat untuk mencapai tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan pembinaan terhadap individu yang bertindak pidana.
Relevansi Pidana Mati dalam Menjawab Kondisi di Masyarakat
Meninjau dari perspektif lainnya, tidak dapat dipungkiri bahwa pidana mati menciptakan dampak yang menakutkan atau memiliki peran sebagai shock therapy. Mayoritas pihak yang mendukung pidana mati (retensionis) mempertahankan pendekatan konvensional yang melihat pidana mati sebagai alat yang diperlukan untuk menghilangkan individu yang dianggap berpotensi membahayakan kepentingan masyarakat atau negara. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa belum ada bukti konkret yang dapat membuktikan efektivitas pidana mati dalam mencegah kejahatan dibandingkan hukuman lain seperti penjara seumur hidup. Penerapan hukuman mati itu sendiri juga salah satu upaya pencegahan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam masyarakat.
Lantas Bagaimana Komparasinya dengan Sistem Hukum Belanda yang Diadopsi Indonesia?
Tidak dapat dipungkiri bahwa hukum positif Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum Belanda yang mana dalam konteks historis, Belanda juga pernah mengadopsi hukuman mati selama pemerintahan kolonial di Hindia Belanda. Seiring dengan berkembangnya regulasi internasional, Belanda menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya pada tahun 1870 dan menjadikannya salah satu negara Eropa pertama yang mengambil langkah ini. Hal tersebut mengimplikasikan bahwa evolusi hukuman mati dapat berjalan seiringan dengan respons terhadap perubahan nilai-nilai masyarakat.
Dilihat dari kerangka hukumnya, Belanda juga menjadi bagian dari Uni Eropa yang memiliki prinsip penolakan kuat terhadap pidana mati. Hal ini tercermin dalam Protokol 13 European Convention on Human Rights (ECHR) yang melarang hukuman mati dalam semua kasus kecuali pada saat perang. Dengan demikian, komparasi dengan Belanda dapat memberikan perspektif bahwa sebagai negara hukum yang modern, merupakan hal yang relevan untuk mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia yang disepakati oleh komunitas internasional. Kendati demikian, pembahasan mengenai relevan atau tidaknya suatu aturan hukum sepatutnya didasarkan pada nilai-nilai dan kepentingan umum yang berlaku dalam masyarakat wilayah tersebut, yang tentunya berbeda-beda di setiap negara.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki KUHP baru yang mengatur pembaharuan terkait aturan pidana mati. Kebutuhan mengenai ancaman pidana mati masih dianggap sebagai kepastian hukum yang dipercayai sebagian masyarakat Indonesia. Adapun sebagiannya lagi menganggap ancaman pidana mati sudah tidak lagi efektif karena merujuk pada hak asasi manusia dan peraturan yang telah diatur dalam konstitusi Indonesia. Terkait dengan perdebatan mengenai relevan tidaknya hukuman mati, sebetulnya para pemangku kebijakan sudah membuat alternatif agar dapat mengakomodir antara pihak yang menyetujui dan tidak menyetujui hukuman pidana mati. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan terdapat masa percobaan nantinya. Dengan demikian, dapat dikatakan hukuman mati menjadi jalan tengah di antara kelompok yang mempercayai abolisionis dan retensionis. Bahkan, hukum pidana dalam KUHP baru ini dianggap sebagai langkah progresif oleh ICJR.
Demikian hasil analisis kami semoga dapat tercerahkan.
*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.
Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.
*Jawaban kami telah mendapat review oleh Devita Kartika Putri S.H., LL.M. dan Niken Subekti Budi Utami S.H., M.Si.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, LN.2023/No.1, TLN No. 6842.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, LN. 2000/ No. 208, TLN No. 4026.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, LN. 1999/ No. 165, TLN No. 3886.
United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1976.
Council of Europe, European Convention on Human Rights (ECHR) 1950.
Internet:
Aeni, M. D. N., & Bawono, B. T. (2021). Penjatuhan Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.
Artadi, I. (2006). Menggugat Efektivitas Penerapan Pidana Penjara Pendek. Jurnal Hukum Pro Justitia, 24(4).
ICJR. “Hukuman Mati Di Indonesia Dari Masa Ke Masa.” ICJR, 19 Desember 2017, icjr.or.id/hukuman-mati-di-indonesia-dari-masa-ke-masa/. Diakses 18 September 2023.
Perdana, Satria. “Mekanisme Hukuman Mati Di Indonesia.” Badilag.mahkamahagung.go.id, 20 Februari 2023, badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/mekanisme-hukuman-mati-di-indonesia. Diakses 18 September 2023.
Rezkisari, Indira. “ICJR Nilai Hukuman Mati Dalam KUHP Baru Sebuah Langkah Progresif.” Republika Online, 16 Desember 2022, news.republika.co.id/berita/rmyv9g328/icjr-nilai-hukuman-mati-dalam-kuhp-baru-sebuah-langkah-progresif. Diakses 19 September 2023.
Comments