top of page

Regulasi Penggunaan Meterai Elektronik (E-Meterai) di Indonesia

ALA #5 is in collaboration with Harvardy, Marieta & Mauren Attorneys at Law


Terima kasih ZN atas pertanyaannya! Pertanyaan yang ditanyakan oleh saudara ZN adalah mengenai regulasi penggunaan meterai elektronik (e-meterai) di Indonesia.

Sebagaimana yang umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”), Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.[1] Lebih lanjut, mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (“PP 86/2021”), meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaanya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.[2]


Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, resmi merilis meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) pada tanggal 1 Oktober 2021. Latar belakang dirilisnya meterai elektronik di Indonesia yaitu berangkat dari perkembangan teknologi digital yang memberi dampak pada digitalisasi dokumen-dokumen dalam hubungan hukum keperdataan secara resmi, contohnya yaitu pada bidang perekonomian, telah terjadi transformasi dokumen transaksi jual beli yang awalnya berbentuk dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Di samping itu, situasi pandemi Covid-19 juga turut mengakselerasi pembuatan meterai elektronik di Indonesia. Situasi pandemi Covid-19 meningkatkan kebutuhan masyarakat akan dokumen elektronik karena mobilitas masyarakat menurun drastis karena pembatasan-pembatasan yang diatur oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah merilis meterai elektronik untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia dalam menggunakan dokumen elektronik.


Regulasi mengenai meterai elektronik di Indonesia, secara umum diatur dalam UU Bea Meterai. Dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai ketentuan umum meterai elektronik serta ketentuan pidana bagi orang yang membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah, hal mana ancaman pidananya adalah pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun dan pidana denda maksimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).[3]


Kemudian, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Bea Meterai [4], ketentuan mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, termasuk meterai elektronik atau e-meterai diatur dalam PP 86/2021. PP tersebut memuat ketentuan bahwa pembuatan meterai elektronik, meliputi penyusunan konsep desain, penyediaan sistem atau aplikasi yang terintegrasi, dan pembuatan e-meterai merupakan tugas Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).[5] Diatur pula bahwa dalam hal Perum Peruri menyatakan tidak sanggup melakukan tugas pembuatan e-meterai karena disebabkan oleh keadaan kahar, Perum Peruri dengan persetujuan Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pembuatan e-meterai.[6] Selain bertugas untuk membuat e-meterai, Perum Peruri juga bertugas untuk mendistribusikan e-meterai dengan menjalin kerja sama dengan pihak lain, yaitu badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri.[7]


Selanjutnya, secara khusus, regulasi terkait meterai elektronik atau e-meterai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, sebagaimana yang juga diamanatkan oleh Pasal 14 ayat (2) UU Bea Meterai. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Karakteristik Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian (“PMK 134/2021”).


Berdasarkan PMK 134/2021, pengertian terhadap meterai elektronik atau e-meterai diberikan secara mengkhusus, yaitu: “meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.”[8] Adapun ‘sistem tertentu’ yang dimaksud dalam hal ini adalah Sistem Meterai Elektronik. Pasal 1 angka 7 PMK 134/2021 memberi pengertian Sistem Meterai Elektronik sebagai “sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.” Sehingga, Sistem Meterai Elektronik ini yang bertanggung jawab dalam hal pembubuhan e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai.[9] Pembubuhan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan petunjuk penggunaan yang merupakan satu kesatuan dengan Sistem Meterai Elektronik itu sendiri.


Dalam hal ini, Sistem Meterai Elektronik dapat diakses oleh masyarakat awam melalui laman yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) pada tautan e-meterai.co.id. Pembubuhan e-meterai dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan log in dengan akun yang telah dibuat sebelumnya. Apabila belum memiliki akun, maka perlu melakukan pendaftaran dengan meng-klik ‘Daftar’ dan mengunggah dokumen KTP serta mengisi data diri. Setelah melakukan pembayaran atas e-meterai, pengguna dapat langsung mengunggah dokumen yang terutang bea meterai dengan format file PDF dan mengatur posisi serta halaman yang akan dibubuhi e-meterai. Pembayaran atas e-meterai dilakukan melalui bank.


Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a PMK 134/2021, pembayaran bea meterai dengan e-meterai dinyatakan sah apabila telah dilakukan melalui Sistem Meterai Elektronik atau dalam hal ini melalui tautan e-meterai.co.id. Selain itu, keabsahan pembayaran juga ditentukan berdasarkan adanya kode unik dan keterangan tertentu yang terdapat dalam e-meterai.[10] ‘Kode unik’ yang dimaksud merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 7 PMK 134/2021, hal mana dalam ayat (2) disebutkan bahwa: “Kode unik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa 22 (dua puluh dua) digit nomor seri Meterai Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.” Sedangkan ‘keterangan tertentu’ yang dimaksud, terdiri atas:

  1. gambar lambang negara Garuda Pancasila;

  2. tulisan "METERAI ELEKTRONIK"; dan

  3. angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.[11]

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 16 PMK 134/2021, ditentukan bahwa pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai dalam hal ketentuan pembayaran bea meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PMK 135/2021 tidak terpenuhi.


KESIMPULAN

Regulasi yang mengatur mengenai meterai elektronik atau e-meterai dapat ditemukan dalam beberapa produk peraturan perundang-undangan, yaitu:

  • Undang-Undang No. 10 tahun 2021 tentang Bea Meterai;

  • Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2020 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai; dan

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Karakteristik Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.


Demikian hasil analisis kami, semoga dapat mencerahkan.


*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.

Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*


Sumber:

[1] Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”)

[2] Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (“PP 86/2021”)

[3] Pasal 24 UU Bea Meterai

[4] Pasal 12 ayat (5) UU Bea Meterai

[5] Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b PP 86/2021

[6] Pasal 11 ayat 1 PP 86/2021

[7] Pasal 7 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8 ayat (1) dan (3) PP 86/2021

[8] Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Karakteristik Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian (“PMK 134/2021”).

[9] Pasal 6 ayat (1) PMK 134/2021

[10] Pasal 15 ayat (2) huruf b PMK 134/2021

[11] Pasal 7 ayat (3) PMK 134/2021









Tags:

Comments


Recent Posts
Archive
bottom of page