top of page

Plagiarisme Hak Cipta Iklan

Terima kasih L atas pertanyaan yang telah diajukan kepada ALSA Legal Assistance! Pertanyaan L adalah mengenai plagiarisme terkait hak cipta iklan.


Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh L, kita perlu mengkontekstualisasikan iklan yang dimaksud dalam topik bahasan berikut ini dan perlu memahami pula seperti apa tindakan yang dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta.


Pada dasarnya iklan terdiri atas dua jenis yatu:

  1. Iklan yang berbentuk dua dimensi Dimana dalam hal ini biasanya berupa gambar atau copywriting.

  2. Iklan yang berbentuk tiga dimensi Dimana hal ini lebih cocok dengan konteks iklan yang dibicarakan karena iklan Teh Pucuk sebagaimana yang telah disebutkan dalam pertanyaan berbentuk sinematografi sehingga mengandung unsur video dan rekaman suara sesuai dengan bunyi Pasal 40 ayat (1) huruf M Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Kemudian, bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta (copyright’s violation) pada dasarnya berkisar pada dua hal pokok, yakni:

  1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu. Salah satu contoh pelanggaran tersebut adalah berupa dengan sengaja melanggar larangan untuk mengumumkan setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan serta ketertiban umum.

  2. Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum sesuatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta.



Bagaimana mekanisme penegakan hukum plagiarisme periklanan?

Tata cara mekanisme penyelesaian sengketa Hak Cipta telah diatur di dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:


(1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.

(2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.

(3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.

(4) Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.”


Sehingga, dapat dipahami bahwa untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta iklan dapat menggunakan jalur litigasi maupun non-litigasi. Apabila menempuh jalur litigasi maka dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga. Sedangkan, bila ingin menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi maka dapat melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar pengadilan atau mediasi secara sukarela.


Mengacu pada Etika Pariwara terdapat mekanisme pelaporan, tapi bagaimana proses pengaduannya?

Bila mengacu pada Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia) selanjutnya disebut sebagai “EPI”, prosedur mengenai pengaduan diatur dalam Bab IVD mengenai Prosedur. Bab tersebut menjelaskan bahwa:

  1. Pada mulanya Dewan Periklanan Indonesia (DPI) memperoleh informasi pelanggaran dari hasil pemantauan atas iklan-iklan yang sudah disiarkan, maupun dari laporan berbagai pihak.

  2. DPI melayani keberatan publik atas iklan yang melanggar EPI.

  3. Iklan yang melanggar ideologi negara, bersifat subversif atau SARA dapat langsung diperintahkan untuk dihentikan penyiarannya.

  4. Iklan yang secara jelas melanggar EPI akan diminta untuk dihentikan penyiarannya dengan diberi batas waktu tertentu.

  5. Iklan yang hanya diduga melakukan pelanggaran EPI, akan dibahas oleh DPI, untuk:

5.1 Mendengar penjelasan dan memperoleh bukti-bukti pelengkap dari pihak yang terlibat.

5.2 Menghimpun informasi dan bukti tambahan dari sumber atau pihak lain.

5.3 Memutuskan untuk:

a. Mengizinkan iklan tersebut seperti apa adanya; atau

b. Mengenakan sesuatu sanksi.


Proses pengaduan mengenai pelanggaran hak cipta selanjutnya diatur pula dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Undang-Undang (UU). Permen Kemenkumham bersama dengan Kemenkominfo Nomor 26 Tahun 2015 (“Permen 26/2015”) dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa laporan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam hal laporan elektronik, Permen Pasal 4 menjelaskan bahwa pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa:


  1. Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait melalui sistem elektronik untuk Penggunaan Secara Komersial dapat melaporkan kepada Menteri.

  2. Menteri memverifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Dalam hal ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas permintaan pelapor Menteri merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.

  4. Dalam hal penutupan situs internet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah penutupan Menteri wajib meminta penetapan pengadilan.


Namun, apabila dilihat dari kekuatan hukum maka prosedur pengaduan sebaiknya dilandaskan pada UU yang berlaku. Hal ini dikarenakan kode etik hanya berlaku secara internal bagi kalangan profesi terkait, sehingga tidak dapat mengikat masyarakat secara umum.


Apakah masyarakat dapat mengadukan?

Mengacu pada Permen 26/2015 Pasal 2 Ayat (2), laporan mengenai pelanggaran hak cipta dapat dilakukan oleh:

  1. Pencipta;

  2. Pemegang hak cipta;

  3. Pemilik hak terkait;

  4. Pemegang lisensi hak cipta atau hak terkait;

  5. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif;

  6. Asosiasi yang mendapat kuasa;

  7. Pihak lain yang mendapat kuasa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Permen 26/2015 tidak semua kalangan masyarakat dapat mengajukan laporan mengenai pelanggaran hak cipta.


Bagaimana kekuatan hukum putusan dari pelaporan maksud?

Sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dipahami bahwa apabila seseorang telah terbukti tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang sesuai bunyi Pasal 7 ayat (3) UU a quo yaitu dilarang menghilangkan, merubah, atau merusak informasi elektronik Hak Cipta untuk penggunaan secara komersial maka ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Selain itu di dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta juga menegaskan bahwa orang yang tanpa hak dan/atau melakukan pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta seperti yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h demi kepentingan komersial maka seseorang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Demikian hasil analisa kami semoga dapat tercerahkan.


*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.


Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.


* Jawaban kami telah mendapat review oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., P.hd. (Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)


Sumber:

[1] Muhamad Djumhana, dkk., “Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, Dan Praktiknya Di Indonesia”, revisi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, (2014): 119

[2] Ginting Rajoli Antonio, “Perlindungan Hak Moral dan Hak Ekonomi terhadap Konten Youtube yang Dijadikan Sumber Beriat”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Umum Vol. 14, No. 3, (2020): 592

[3] Etika Pariwara Indonesia. satucitra.`co.id/unduh/Etika-Pariwara-Indonesia.pdf. Diakses pada 7 Maret 2022.

[4] Pemerintah Indonesia. 2015. Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015. Berita Negara RI Tahun 2015. Jakarta.

[5] Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266. Jakarta.

[6] Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. Apakah Kode Etik Termasuk Peraturan Perundang-undangan? www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-kode-etik-termasuk-peraturan-perundang-undangan-cl2327. Diakses pada 7 Maret 2022




Tags:

Comments


Recent Posts
Archive
bottom of page