top of page

Personalitas Hukum Organisasi Internasional

Terima kasih atas pertanyaannya! 

Pertanyaan yang diberikan oleh Saudara N merupakan isu terkait personalitas hukum organisasi internasional. 


Seiring berkembangnya interaksi antarnegara, timbul kebutuhan akan suatu forum yang mampu memfasilitasi pengambilan keputusan dan tindakan kolektif dalam menghadapi kompleksitas dan keragaman hubungan internasional. Forum ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah global yang vital serta hanya dapat dilakukan melalui kegiatan yang terorganisir. Forum ini kemudian dikenal sebagai organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara berdaulat yang memiliki hak dan kewajiban internasional serta mempunyai kapasitas untuk mengambil tindakan dalam tatanan hukum internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, negara merupakan subjek yang paling penting (par excellence) dalam forum internasional sehingga keanggotaannya bertujuan untuk memperjuangkan seluruh  kepentingan negaranya. 


Pada Pasal 2(a) International Law Commission (ILC) Articles on the Responsibility of International Organizations (ARIO) 2011 mendefinisikan organisasi internasional sebagai: “an organization established by a treaty or other instrument governed by international law and possessing its own international legal personality. International organizations may include as members, in addition to States, other entities.” Organisasi internasional umumnya didirikan lewat suatu perjanjian internasional seperti piagam, covenant, final act, pact, treaty, dan statute yang memerlukan ratifikasi dari semua anggotanya. Diakuinya organisasi internasional dalam tatanan hukum internasional melalui suatu perjanjian membuatnya memiliki international legal personality, yaitu kapasitas untuk mengemban hak dan menjalankan kewajiban yang berasal dari hukum internasional, sehingga memberikannya kecakapan untuk bertindak di tingkat internasional. Adanya personalitas hukum ini memberikan dampak yang signifikan bagi organisasi internasional dalam menjalankan fungsi hukumnya, seperti membuat perjanjian dengan negara-negara (sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT), membuat kontrak, mengajukan tuntutan hukum, memiliki imunitas, dan mengemban hak-hak tertentu lainnya. Selain itu, organisasi internasional juga membutuhkan personalitas hukum pada saat menjalin hubungan eksternal dengan negara anggota, negara tuan rumah, negara non anggota, maupun dengan organisasi internasional lainnya. 


Personalitas hukum organisasi internasional memiliki keistimewaan, yakni hak imunitas bagi para anggota organisasi internasional. Hak imunitas ini menjadi penting bagi organisasi dalam mencapai tujuan mereka atau menjalankan fungsi-fungsi independen yang berkaitan dengan wilayah negara anggota. Hal tersebut berlaku terutama untuk memberikan kepastian hukum bagi perwakilan dari negara anggota, pegawai resmi organisasi, dan para ahli yang melaksanakan misi atas nama organisasi. Sebagai contoh, organisasi internasional yang memiliki hak imunitas adalah United Nations (PBB). Hak imunitas PBB diatur dalam Convention On The Privileges and Immunities of The United Nations 1946, yang menerangkan hak imunitas dalam Piagam PBB secara eksplisit pada Pasal 105 ayat (1) yang menyatakan: “The organizations should enjoy in the territory of its members such privileges and immunities are necessary for the fulfillment of its purposes and that representative of members and official of the organization shall similarly enjoy such privileges and immunities as are necessary for the independent exercise of their functions in the connection with the organization”. 


Meskipun demikian, perkembangan iklim politik internasional turut memunculkan pertanyaan apakah setiap organisasi internasional mempunyai international legal personality yang sewaktu-waktu dapat diperbaharui ataupun bahkan dapat dicabut. Penggunaan dalih perubahan tujuan dan penyesuaian organisasi dalam keadaan tertentu sehingga diharuskan untuk mengadopsi tujuan baru yang mungkin dianggap lebih baik, seakan menjadi bara dari semangat  pembaharuan atau pencabutan international legal personality bagi organisasi internasional. Beberapa pihak berpendapat bahwa kemungkinan untuk mengubah atau mencabut status hukum internasional suatu organisasi menjadi penting dalam menjamin akuntabilitas dan responsivitas terhadap perubahan zaman, nilai-nilai, dan tuntutan global. Di sisi lain, pendukung status quo mungkin menekankan perlunya stabilitas hukum dan kepastian dalam menjaga fungsi dan tujuan organisasi internasional yang telah mapan.


Dalam menjawab permasalahan ini, kami akan merujuk pada ketentuan hukum internasional yang terdapat pada International Law Commission (ILC) Articles on the Responsibility of International Organizations (ARIO) 2011 yang mengatur lebih lanjut terkait tanggung jawab organisasi-organisasi internasional. Selain itu, kami juga merujuk pada Convention On The Privileges and Immunities of The United Nations 1946 dimana konvensi ini menunjukkan hak imunitas yang dimiliki salah satu organisasi internasional, PBB, sehingga PBB dapat dilindungi dari tuntutan hukum atau pun pengadilan. Kami juga akan merujuk pada Pasal 176 United Nation Conventions on the Law of the Sea yang menunjukkan adanya international legal personality pada salah satu organisasi internasional.


Seperti yang diketahui, status personalitas hukum organisasi internasional memiliki peran krusial dalam operasionalnya. Mayoritas organisasi internasional mencantumkan personalitas hukum secara eksplisit dalam konstitusinya, seperti International Seabed Authority mendapatkan kewenangan berdasarkan Pasal 176 United Nation Convention on the Law of the Sea. Sederhananya, organisasi yang memiliki personalitas hukum dapat dipastikan status subjek hukum internasionalnya serta keabsahannya. Lantas muncul pertanyaan apakah perubahan tujuan organisasi internasional dapat memengaruhi status personalitas hukum dan hak imunitas organisasi tersebut. 


Sebelum menganalisis eksistensi personalitas hukum dan hak imunitas pada organisasi yang berubah tujuannya, perlu diketahui bahwa terdapat kemungkinan bagi organisasi internasional untuk kehilangan  personalitas hukumnya. Sebagai contoh, East African Community (EAC), sebuah organisasi internasional yang didirikan oleh Kenya, Tanzania, dan Uganda yang kehilangan personalitas hukumnya karena adanya ketegangan politik dan ekonomi di antara negara-negara anggotanya, sehingga EAC dibubarkan secara resmi pada tahun 1977. Pada konsepnya, perubahan tujuan organisasi internasional sangat jarang terjadi. Akan tetapi, pada praktiknya perubahan tujuan dari sebuah organisasi internasional bukannya tidak mungkin. Sebagai contoh, North Atlantic Treaty Organization (NATO) yang tetap bertahan pasca perang dingin. Padahal, senator Amerika Serikat, Richard Lugar, menyatakan bahwa NATO pasca perang dingin seharusnya “out of area or out of business”. Kenyataannya, dapat dilihat bahwa NATO masih beroperasi sampai hari ini. Hal ini mengimplikasikan bahwa sebuah organisasi internasional tetap dapat bertahan meskipun tujuan utamanya sudah tidak relevan. Selain itu, operasional NATO secara tidak langsung membuktikan bahwa eksistensi NATO tetap berjalan karena personalitas hukumnya tidak pernah dicabut. Oleh karena itu, organisasi internasional tetap dapat mempertahankan personalitas hukum serta hak imunitas miliknya. Bahkan, jika suatu organisasi internasional tertentu tidak berjalan optimal, sangat jarang terjadi pembubaran. Malah, organisasi internasional tersebut cenderung mengadopsi personalitas hukum pada konstitusi sebelumnya. Contohnya, Liga Bangsa-Bangsa yang berubah menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan personalitas hukum yang sama.


Dengan demikian, dalam kerangka dinamika hubungan internasional, organisasi internasional menjadi entitas penting dalam menangani permasalahan global yang kompleks. Didukung oleh keberadaan hukum internasional yang mengakui personalitas hukum mereka, organisasi-organisasi ini mampu mengambil tindakan kolektif dan menjalankan fungsi-fungsi mereka di tingkat internasional. Hak imunitas yang diberikan kepada organisasi internasional menjadi penting dalam memastikan independensi dan keberlanjutan operasional mereka. 


Meskipun demikian, kemungkinan perubahan tujuan organisasi internasional dan dampaknya terhadap status hukum dan imunitas yang dimilikinya turut menghadirkan perdebatan. Beberapa peristiwa menunjukkan bahwa organisasi internasional dapat bertahan meskipun tujuan utamanya sudah tidak relevan, salah satunya terjadi pada organisasi NATO.  Meskipun demikian, terdapat pula organisasi internasional yang kehilangan personalitas hukumnya, sebagaimana yang terjadi pada EAC. Hal ini menegaskan bahwa organisasi internasional memiliki dua kemungkinan dalam merespons perubahan tujuan: mereka dapat beradaptasi dan mengubah tujuan awal berdirinya organisasi untuk tetap relevan dengan dinamika politik dan nilai-nilai global, sehingga masih mempertahankan personalitas hukum serta hak imunitas yang dimilikinya, atau mereka dapat kehilangan personalitas hukumnya ketika perubahan tujuan tidak disepakati oleh anggota organisasi tersebut. 

Oleh karena itu, stabilitas dan kepastian hukum untuk menjaga fungsi dan tujuan organisasi internasional yang telah mapan masih sangat diperlukan, sekaligus agar tetap mempertimbangkan relevansinya dalam merespon perubahan zaman dan tuntutan global. Dalam hal ini, pengakuan terhadap personalitas hukum menjadi kunci dalam menegaskan status subjek hukum internasional dan keabsahan operasional organisasi internasional.


Demikian hasil analisis kami semoga dapat tercerahkan.


*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.


Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.


*Jawaban kami telah mendapat review oleh Prof. Dr. Agustinus Supriyanto S.H., M.Si. dan Ibrahim Hanif, S.H., LL.M. 


Daftar Pustaka: 


Perjanjian dan Konvensi Internasional

Convention On The Privileges and Immunities of The United Nations 1946. 

International Law Commission (ILC) Articles on the Responsibility of International Organizations (ARIO) 2011. 

United Nation Convention on the Law of the Sea 1982. 

Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT).  


Buku

Jupille, Joseph. Institutional Choice and Global Commerce. Cambridge: Cambridge University Press, 2013. 

Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: P.T. ALUMNI, 2010. 

Muhammadin, Fajri, dkk. Hukum Internasional. Sleman: CV Buku Belaka Maju Jaya, 2023. 


Jurnal 

Dijkstra, Hylke dan Debre, Maria, J., “The Death of Major International Organizations: When Institutional Stickiness is not Enough.” Oxford Academic 2, No. 4 (Oktober 2022) :1-4. 


Lainnya 

Tags:

Comments


Recent Posts
Archive
bottom of page