top of page

Perlindungan Hukum terhadap Karya yang Disebarkan secara Elektronik

Terima kasih atas pertanyaannya! Pertanyaan yang diajukan oleh saudara A adalah terkait perlindungan hukum yang diberikan terhadap karya-karya yang disebarkan secara elektronik dan digunakan oleh pihak lain secara tanpa izin untuk memperoleh keuntungan.


Segala karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra disebut dengan kekayaan intelektual. Para pencipta karya tersebut menikmati suatu hak dan perlindungan yang diakui dan diberikan oleh negara atas karya-karya yang mereka ciptakan, yakni Hak Kekayaan Intelektual (HKI).


Kategori Perlindungan HKI

HKI terdiri dari beberapa kategori yang tergantung dari objek karya yang dilindungi, seperti Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek, Hak Desain Industri, Rahasia Dagang, dan lain sebagainya. Perlindungan terhadap karya ciptaan yang berbasis teknologi maupun yang disebarluaskan melalui media elektronik juga merupakan salah satu objek yang dilindungi dalam pengaturan Hak Cipta.


Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum HKI

Perlindungan hukum terhadap objek Hak Cipta menganut prinsip deklaratif sehingga untuk memperoleh perlindungan tidak mengharuskan adanya pencatatan atau pendaftaran karya terlebih dahulu melainkan cukup dengan pengumuman. Prinsip ini didukung oleh bunyi Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 19 Tahun 2022 tentang Hak Cipta yang menerangkan bahwa:


“Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.”


Oleh sebab itu, para pencipta yang menyebarluaskan karya ciptaannya melalui media elektronik berhak untuk memperoleh perlindungan hukum atas Hak Cipta selama karya tersebut diekspresikan dalam bentuk yang nyata dan bukan sekedar ide belaka karena penyebaran secara elektronik sehingga ciptaan tersebut dapat diakses oleh orang lain sudah dianggap sebagai pengumuman yang mendeklarasikan Hak Cipta. Atas perlindungan ini, pemegang Hak Cipta menikmati suatu hak khusus yang bernama hak ekonomi yang memberikan hak eksklusif kepadanya untuk memperoleh manfaat ekonomi dan keuntungan atas ciptaannya yang berlaku selama jangka waktu tertentu sejak diumumkan tergantung pada jenis ciptaannya.


Menggunakan Hak Ekonomi Tanpa Izin

Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa setiap orang wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan hak ekonomi maupun menggunakan secara komersial ciptaan yang bukan miliknya. Terhadap pelanggaran terhadap hak ekonomi ini, Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta mengatur bahwa orang yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

Perbuatan menggunakan hak ekonomi tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta merupakan suatu perbuatan pidana. Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait melalui sistem elektronik untuk Penggunaan Secara Komersial dapat melaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara tertulis dan dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar.


Sebagai penutup dan saran, kami menyarankan agar Anda memastikan apakah karya ciptaan yang digunakan secara komersial tanpa izin Pemegang Hak Cipta masih berada dalam jangka waktu perlindungan. Jika masih, Anda dapat mengajukan laporan kepada DJKI apabila Anda merasa dirugikan atas pelanggaran Hak Cipta yang melekat pada Ciptaan Anda karena Hak Cipta tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun. Pelanggaran Hak Cipta merupakan perbuatan pidana yang harus dibasmi karena perbuatan ini dapat mematikan kreativitas, inspirasi dan semangat para pencipta.


*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.

Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.

*Jawaban kami telah mendapat review oleh Prof. M. Hawin, S.H., LLM., Ph.D . (Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada).



Daftar Pustaka

Alfons, Maria. "Implementasi hak kekayaan intelektual dalam perspektif negara hukum." Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2017): 301-311.

Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


Tags:

Comments


Recent Posts
Archive
bottom of page