Penerapan Tindak Pidana Militer Bagi Komponen Cadangan TNI
Terima kasih atas pertanyaannya! Pertanyaan yang diajukan oleh saudara A adalah terkait Apakah komponen candangan TNI yang melanggar hukum pidana, dikenakan hukum pidana militer?
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, pengertian “militer” yang menjadi objek Hukum Pidana Militer dalam hal ini adalah: “anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” . Sedangkan tindak pidana militer itu sendiri adalah tindak pidana yang dilakukan oleh militer. Tindak pidana militer dalam praktiknya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tindak pidana militer murni (Zuiver Militaira Delict) dan tindak pidana militer campuran (Gemengde Militerire Delict). Perbedaan keduanya terletak dalam hal tindak pidana militer murni (Zuiver Militaira Delict) hanya dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus militer, misalnya kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan dalam pelaksanaan kewajiban perang, kejahatan menarik diri dari kesatuan dalam pelaksanaan kewajiban dinas (desersi), dan lain-lain.
Sedangkan tindak pidana militer campuran (germengde militaire delict) adalah tindak pidana mengenai perkara koneksitas, artinya suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer. Dalam hal ini dasar hukum yang dipergunakan adalah Undang-Undang Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hal. Hukum Pidana Militer sendiri termasuk ke dalam salah satu cabang Hukum Pidana Khusus (bijzondere strafrecht), karena Hukum Pidana ini berlaku hanya untuk subjek hukum atau perbuatan hukum tertentu yang dapat dilakukan oleh subjek hukum tertentu, dalam hal ini hanya dapat diperbuat oleh militer. Kekhususan lain yang membedakan adalah adanya kitab undang-undang khusus yang mengatur mengenai tindak pidana dalam lingkup militer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM) sebagai pelengkap dalam meregulasi mengenai pelanggaran disiplin.
Melalui keterangan diatas, untuk menjawab pertanyaan anda dapat dimengerti bahwa sebenarnya apabila seorang anggota militer melanggar hukum pidana maka Ia tidak serta merta dikenakan hukum pidana militer sebab adanya Hukum Pidana Militer bukan berarti Hukum Pidana Umum tidak berlaku bagi anggota militerI, keduanya tetap berlaku bagi anggota militer namun dengan ketentuan-ketentuan khusus. Hal ini diatur dalam Pasal 1 KUHPM dimana: “Pada waktu memakai Kitab Undang-undang ini berlaku aturan-aturan pidana umum, termasuk Bab ke Sembilan dari Buku Pertama, kecuali aturan yang menyimpang yang ditetapkan oleh undang-undang.”
Dalam praktiknya, Kitab Undang-Undang Pidana Militer dikhususkan untuk anggota militer apabila terjadi tindak pidana militer murni seperti insubordinasi atau desersi, sehingga anggota militer tetap harus mentaati dan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku bagi masyarakat sipil dan juga bagi anggota militer, dengan kata lain anggota militer menggunakan 2 kitab undang-undang yaitu KUHP dan KUHPM. Hukum khusus yang diatur diluar KUHP diperlukan dan diberlakukan bagi anggota militer dikarenakan untuk pelanggaran tindak pidana tertentu, ancaman hukumannya dianggap terlalu ringan apabila hanya diberlakukan Hukum Pidana Umum.
Demikian hasil analisa kami semoga dapat tercerahkan.
*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.
Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.
*Jawaban kami telah mendapat review oleh Bapak Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. (Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
Sumber
Moh. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2001
I Wayan Kusuma Purwanta, I Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Ni Made Sukaryati Karma, “Akibat Hukum bagi Prajurit TNI Melakukan Tindak Pidana Desersi yang Diputus In Absentia dalam Praktek Pengadilan Militer III-14 Denpasar”, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.2, No. 1, Januari 2021
Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Comments