Pembunuhan Berencana
Saudari T terima kasih atas pertanyaannya mengenai bagaimana suatu kejadian dapat dikatakan sebagai pembunuhan berencana, dengan contoh semisal F mendengar pemerkosaan terhadap kerabatnya di kota A, akan tetapi F berada di kota M, dan saat dalam perjalanan F spontan terpikir untuk membunuh si "pelaku" pemerkosaan. Lalu bagaimana cara APH merumuskan dan menemukan proses pembunuhan berencana?
Tindak pidana pembunuhan merupakan tindak pidana dimana seorang atau sekelompok orang secara bersama-sama dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dalam KUHP sendiri terdapat berbagai klasifikasi jenis-jenis pembunuhan, yang diantaranya merupakan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Menurut pasal 338 KUHP, tindak pidana pembunuhan adalah: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”(Moeljatno), sementara tindak pidana pembunuhan berencana diatur pada pasal 340, dimana berarti sebagai: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”(Moeljatno). Pembunuhan berencana, adalah situasi dimana tindakan pembunuhan itu sendiri sudah didahului dengan rencana, berbeda dengan tindak pidana pembunuhan biasa, perencanaan yang terjadi sebelumnya inilah yang menjadi tonggak pembeda kedua jenis pembunuhan ini, sebab dalam pembunuhan biasa tindak pidananya terwujud ketika rencana dan tindakan dieksekusi di waktu yang bersamaan. Untuk menjawab pertanyaan di atas, pertama-tama perlu diketahui terlebih dahulu bahwa syarat-syarat untuk suatu pembunuhan dapat dikatakan pembunuhan berencana dapat ditemukan pada unsur-unsur yang dapat diterjemahkan dari pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Unsur-unsur tersebut berupa:
Unsur—unsur Pembunuhan Berencana:
Barangsiapa, adalah subyek hukum dimana subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah Naturlijk person, yaitu manusia atau pelaku dibalik pembunuhan berencana tersebut
Dengan sengaja, yang dimaksudkan dengan sengaja adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif);
Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan eksekusinya berupa tindak pembunuhan itu sendiri
Unsur-unsur diatas pada awalnya dirumuskan oleh para ahli hukum pidana atas pertimbangan bahwa dalam merencanakan perbuatannya, pelaku harus memiliki tenggat waktu, baik sempit maupun luas untuk memikirkan dengan tenang serangkaian tindakan apa yang akan diperbuatnya serta elemen-elemen lain yang turut mendukung aksinya. Pendapat ini dikemukakan salah satunya dalam Memorie van Toelichting (MvT), dimana pengertian istilah met voorbedachte rade (direncanakan terlebih dahulu) adalah penunjukan atau pendeskripsian adanya suatu saat tertentu untuk menimbang dengan tenang. Pengertian berencana menurut MvT tersebut dipertegas oleh Arrest Hoge Raad tertanggal 22 Maret 1909 dengan pernyataannya “Untuk dapat diterimanya suatu rencana terlebih dahulu perlu adanya suatu tenggang waktu pendek atau panjang dalam mana dilakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang. Pelaku harus dapat memperhitungkan makna dan akibat perbuatannya dalam suatu suasana kejiwaan yang memungkinkan untuk berpikir.”. Mengenai ketepatan kurun waktu yang dibutuhkan antara pelaku untuk berpikir dan merencanakan perbuatannya kemudian melakukan aksinya, para ahli pidana memiliki pendapat yang berbeda, beberapa ahli menganggap bahwa tidak ada ketentuan pasti mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan diantara kedua hal tersebut, namun yang pasti harus ada waktu yang dibutuhkan untuk pelaku berpikir tenang dan berencana. Kemudian syarat-syarat tersebut harus dilengkapi dengan unsur terakhir, yaitu pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Dalam proses merumuskan dan menemukan proses berencana dalam suatu tindak pidana pembunuhan sebenarnya tidak mudah, sebab tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa terkadang sulit untuk dibedakan. Hakim sebagai aparat penegak hukum dituntut untuk benar-benar teliti dan memahami secara menyeluruh mengenai duduk perkara, untuk kemudian menentukan apakah suatu tindak pidana memenuhi keseluruhan unsur pembunuhan berencana, namun perlu dimengerti bahwa pemenuhan unsur-unsur tersebut sifatnya dinamis, bergantung kepada kompleksitas dan perkembangan kasus pembunuhan berencananya. Oleh karena itu cara yang dapat digunakan oleh hakim dalam proses perumusan adalah pertama-tama menguraikan duduk perkara dan menemukan serta menentukan tindakan-tindakan yang dapat memenuhi unsur pembunuhan berencana. Atas penentuan tersebut hakim dapat menitikberatkan pertimbangan baik pada pemutusan kehendak dalam keadaan tenang, jarak dan waktu antara kehendak dan pelaksanaan kehendak, maupun pelaksanaan dari rencana-rencana tersebut. Dan untuk menjawab contoh peristiwa yang anda tanyakan, unsur-unsur pembunuhan berencana sudah dipenuhi dalam hal ini lewat indikasi:
Barangsiapa: Dalam peristiwa ini F merupakan subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila benar dia sudah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut
Dengan sengaja: dalam peristiwa ini dapat dibuktikan bahwa F sudah memenuhi unsur dengan sengaja lewat kehendaknya untuk melakukan pembunuhan itu, dan F juga sudah memiliki motif terlebih dahulu yaitu bahwa kerabatnya menjadi korban pemerkosaan
Dengan rencana terlebih dahulu: pemenuhan unsur ini terdapat dalam fakta bahwa F sudah memikirkan rencana mengenai apa yang akan dia lakukan dan dalam memikirkan rencananya F memiliki tenggat waktu, meskipun waktu yang dimiliki sempit.
Semoga jawaban diatas dapat membantu.
*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.
Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.
*Jawaban kami telah mendapat review oleh Bapak Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. (Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Commentaires