Pembagian Warisan Rumah
Terima kasih atas pertanyaanya!
Pertanyaan yang diajukan oleh Saudari B adalah mengenai rumah warisan yang mana sebelumnya sudah Saudari B tinggali bersama suami dan anak-anak yang mana selama 5 (lima) tahun terakhir Saudari B telah melakukan renovasi dan perbaikan yang mana semua biaya tersebut ditanggung oleh Saudari B karena Saudari B dan seluruh anggota keluarga sudah menganggap rumah tersebut menjadi rumah milik Saudari B. Namun, ketika orang tua Saudari B meninggal dunia dan tidak meninggalkan surat wasiat, seluruh Saudara dari Saudari B ingin menjual rumah tersebut karena rumah tersebut merupakan warisan yang mana penjualan rumah tersebut akan dibagi rata.
Pertanyaan Hukum (Legal issue)
Kami menafsirkan bahwa pertanyaannya adalah Apakah memungkinkan untuk rumah warisan menjadi milik Saudari B sendiri?
Dalam hal pembagian waris berlaku choice of law dalam hal ini Kami akan menjawab dari segi hukum perdata. Dalam Hukum Perdata, rumah tersebut tidak dapat dijual tanpa persetujuan dari semua Ahli Waris.
Pembahasan
Pada dasarnya menurut aturan Pasal 833 KUHPer bahwa Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua piutang, orang yang meninggal. Dalam hal ini dapat dipahami bahwa seharusnya harta warisan dibagi menurut aturan yang berlaku menurut KUHPer.
Kemudian, berdasarkan Pasal 874 KUHPer dijelaskan bahwa “Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah”,
Selanjutnya, Pasal 875 KUHPer menyatakan bahwa “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya”.
Pasal 833 KUHPer dan Pasal 874 KUHPer menentukan bahwa Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua piutang, orang yang meninggal. Berdasarkan pasal tersebut maka harta warisan dari orang tua saudara B menjadi hak semua ahli warisnya yang terdiri dari semua saudara kandung saudari B. Fakta bahwa saudari B sudah melakukan renovasi rumah tersebut tidak dapat menghilangkan hak dari saudara kandung saudari B atas harta warisan. Pasal 875 KUHPer, memungkinkan seorang membuat surat wasiat semasa hidupnya untuk menghibahkan sebagian hartanya. Namun demikian, hibah tidak boleh dilakukan untuk semua harta,. Jumlah harta yang boleh dihibahkan maksimal ⅓ (satu per tiga) dari jumlah keseluruhan.
Kesimpulan
Maka dari itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa rumah dalam perkara a quo adalah harta warisan, oleh karenanya semua ahli waris berhak mewarisinya. Ahli waris terdiri dari dari suami/istri yang hidup terlama dan anak anak sah mereka. Dengan demikian Saudari B tidak dapat memiliki rumah warisan tersebut tanpa mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris lainnya.
Berdasarkan hal diatas dalam status a quo atas permasalahan waris, Kami memberikan rekomendasi kepada Saudari B untuk melakukan musyawarah keluarga dengan menjelaskan alasan Saudari B bahwa Saudari B lah yang tinggal bersama orang tua, mengurus orang tua, serta membiayai renovasi rumah tersebut. Saudari B dapat meminta agar biaya renovasi diperhitungkan dalam pembagian warisan, sehingga Saudari B mendapat lebih banyak dibanding saudara yang lain. Selain itu, jika selama merawat orang tua saudari B mengeluarkan biaya maka hal itu juga dapat diperhitungkan dalam pembagian warisan sebagai biaya yang harus dikeluarkan sebelum warisan dibagi.
Namun, apabila penyelesaian sengketa harta waris tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka Saudari B dapat mengajukan Permohonan untuk meminta penetapan ahli pembagian harta waris kepada Pengadilan.
Demikian hasil analisis kami semoga dapat tercerahkan.
*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.
Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.
*Jawaban kami telah mendapat review oleh Herliana (S.H., M.ComLaw., Ph.D.)
Sumber
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Comments