NATIONAL VIDEO CONFERENCE 2023 ALSA LC UGM
“RUU Perampasan Aset sebagai Instrumen Reformasi Hukum”
National Video Conference 2023 ALSA LC UGM sebagai salah satu program kerja Divisi Law Development merupakan acara yang menggabungkan kegiatan Seminar, Conference, dan Awarding dengan maksud meningkatkan wawasan sekaligus mengembangkan kemampuan berpikir kritis bagi peserta yang hadir dalam rangkaian acara ini. Pada tahun ini, National Video Conference 2023 ALSA LC UGM mengangkat tema Reformasi Hukum dengan judul “RUU Perampasan Aset sebagai Instrumen Reformasi Hukum”. Rangkaian acara National Video Conference 2023 ALSA LC UGM diselenggarakan selama 2 (dua) hari, diselenggarakan pada tanggal 2 September 2023 melalui Zoom Clouds Meeting dan Live Streaming YouTube ALSA LC UGM dengan mengundang 3 (tiga) pembicara, yakni Kak Fauziah dari Auriga Nusantara, Bapak Fithriadi Muslim, S.H., M.H. yang merupakan Direktur Hukum PPATK dan Bapak Ari Wibowo, S.H.I., S.H. M.H. yang merupakan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan dihadiri oleh 87 peserta. Conference dan Awarding National Video Conference 2023 ALSA LC UGM diselenggarakan pada tanggal 3 September 2023 melalui Zoom Clouds Meetings. National Video Conference 2023 ALSA LC UGM diakhiri dengan sesi apresiasi kepada para penanggap dan moderator yang ditutup dengan sesi awarding kepada para delegasi.
Pada agenda Seminar, masing-masing pembicara memaparkan materi yang beragam terkait RUU Perampasan Aset. Kak Fauziah selaku pembicara pertama memaparkan materi “Analisis mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana melalui jalur perdata yang efektif” dilanjut oleh Bapak Fithriadi Muslim, S.H., M.H. selaku pembicara kedua dengan materi “Analisis mekanisme litigasi terhadap ASN dalam RUU Perampasan Aset” dan Bapak Ari Wibowo, S.H.I., S.H. M.H. selaku pembicara ketiga dengan materi “Efektivitas RUU Perampasan Aset dalam Menangani Kejahatan Ekonomi seperti Korupsi, Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Keuangan”.
Pada agenda Conference dan Awarding, delegasi terpilih diwajibkan untuk mempresentasikan paper yang telah dibuat kepada para penanggap. Adapun penanggap subtema 1 adalah Mas Umar Mubdi, S.H., M.A., dan penanggap subtema 2 adalah Mbak Diantika Rindam Floranti S.H., LL.M. Delegasi terpilih pada Conference terdiri dari 4 (empat) delegasi, yakni Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Palangkaraya dan Universitas Sebelas Maret. Setelah sesi presentasi, acara dilanjut dengan diskusi interaktif, laporan moderator tiap panel, dan rapat pleno. Sesi awarding diberikan kepada delegasi terpilih dengan beberapa kategori, yakni best paper subtema 1 (satu) dimenangkan oleh delegasi Universitas Brawijaya, best paper subtema 2 (dua) dimenangkan oleh delegasi Universitas Palangkaraya, best presentation dimenangkan oleh delegasi Universitas Brawijaya, dan best delegate dimenangkan oleh delegasi Universitas Airlangga.
Melalui agenda Seminar dan Conference, dapat ditarik kesimpulan bahwa eksistensi RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum bagi penyelesaian masalah di bidang kejahatan ekonomi. Hal ini dikarenakan RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi salah satu reformasi hukum di era globalisasi, dimana maraknya terjadi tindak pidana keuangan.
Comments