top of page

Hak Pekerja Rumah Tangga


Terima kasih atas pertanyaannya! Pertanyaan yang diajukan oleh Saudari D adalah apakah seorang pekerja rumah tangga yang bekerja dari hari Senin hingga Minggu dan bekerja dari pagi hingga malam dan menerima upah sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang termasuk makanan dan rumah tinggal, apakah hal tersebut sesuai dengan hak Saudari D sebagai pekerja.


Dalam hal ini kami akan menjawab pertanyaan saudara dengan menggunakan sudut pandang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“Permennaker 2/2015”).


Hak PRT

Saudari D bertanya terkait hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh Saudari D atas Pekerja Rumah Tangga. Pekerja Rumah Tangga (“PRT”) sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (1) “Permennaker 2/2015” adalah orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. Mengenai hak “PRT” dijabarkan dalam Pasal 7 Permenaker 2/2015 sebagaimana disebut


PRT mempunyai hak untuk:

  1. memperoleh informasi mengenai Pengguna;

  2. mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya;

  3. mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja;

  4. mendapatkan makanan dan minuman yang sehat;

  5. mendapatkan waktu istirahat yang cukup;

  6. mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;

  7. mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

  8. mendapatkan tunjangan hari raya; dan

  9. berkomunikasi dengan keluarganya.


Perjanjian

Berdasarkan penjabaran hak yang sudah dibahas di atas, kami ingin mengonfirmasi apakah Saudara pernah melakukan perjanjian baik secara tertulis maupun lisan terhadap PRT Saudara. Apabila Saudara belum pernah membuat perjanjian dan Saudara beritikad baik terhadap “PRT”, Kami menyarankan agar Saudara membuat Perjanjian dengan PRT Saudara agar Hak dari PRT dapat terjamin dan lebih aman apabila terjadi sengketa kedepannya. Berdasarkan Pasal 5 Permenaker 2/2015 menyatakan bahwa Pengguna dan PRT wajib membuat Perjanjian Kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban sehingga dapat dipahami oleh kedua belah pihak dan perjanjian tersebut haruslah diketahui Ketua Rukun Tetangga. Dalam hal pembuatan perjanjian seyogyanya dihadirkan 2 (dua) orang berdasarkan Pasal 1905 KUHPer dijelaskan bahwa keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain di muka pengadilan tidak boleh dipercaya. Maknanya bahwa seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan adanya perjanjian sehingga harus memenuhi batas minimal pembuktian, yakni paling sedikit dua orang saksi. Perjanjian dapat memberi rasa aman terhadap Saudara dan PRT agar kewajiban dan hak para pihak dapat terjamin. Selain itu, adanya Perjanjian dapat memberikan rasa kepastian dan merupakan upaya itikad baik dari Saudara terhadap PRT.


Pendekatan Socio Legal

Status quo saat ini, PRT perlindungan hukumnya diakomodasikan melalui eksistensi “Permenaker 2/2015” sebagaimana hak PRT telah dijabarkan pada alinea sebelumnya. Meskipun demikian, sejatinya hak-hak PRT yang terlegitimasi dalam Permenaker 2/2015 tidak cukup progresif dalam hal formulasi ketentuan-ketentuannya sehingga tidak terdapat keberpihakan kepada PRT, kontekstualisasinya tecermin sebagaimana status quo PRT dalam peraturan perundang-undangan kini yang tidak terkualifikasi sebagai “Tenaga Kerja”. Hal ini dilandaskan ratio “PRT” tidak memenuhi formulasi unsur “pekerjaan” karena terdapat keabu-abuan perihal output pekerjaan “PRT” untuk dapat dikategorisasikan sebagai Jasa atau Barang (Vide Pasal 1 huruf 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Pun demikian Permenaker 2/2015 tidak terdapat parameter yang pasti dan rigid dalam hal penentuan beberapa hak PRT perihal “waktu istirahat”, “kesepakatan hak cuti”, dan “tunjangan hari raya”. Dalam rangka mengatasi celah hukum (legal gap) akan arif bilamana tidak hanya terpaku pendekatan normatif (statutory approach) melainkan juga pendekatan sosiologis (socio-legal approach). Aplikasi pendekatan a quo dapat dilaksanakan dalam rangka menjawab pertanyaan “Saudari D” perihal besaran gaji yang diterimanya, “Kami” menyarankan untuk mengadakan komparasi atau perbandingan antara gaji “Saudari D” sebagai PRT dengan gaji PRT pada daerah-daerah sekitarnya berdasarkan beban pekerjaan yang diterima dan dilaksanakan oleh “Saudari D”. Sebagaimana kontekstualisasinya dalam keadaan pragmatis, faktor kondisi kebiasaan lingkungan masyarakat setempat turut dipertimbangkan dalam perumusan kesepakatan hak seorang PRT sehingga teranglah demikian diferensiasi hak PRT satu dengan lainnya.


Demikian hasil analisis kami semoga dapat tercerahkan.


*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.


Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.


*Jawaban kami telah mendapat review oleh Umar Mubdi, S.H., M.A.





Daftar Pustaka


Statutory Regulations

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga


Article/Journal

Hanifah, Ida. Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2 (2020): 193-208.

Izzati, Nabiyla Risfa. Eksistensi Yuridis Dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum 50, no. 3 (2021): 290-303.


Internet

Katjasungkana, Nursyahbani. “Fakta Sosial Dan Hukum Hubungan Kerja PRT.” kompas.id, March 10, 2023. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/03/09/fakta-sosial-dan-hukum-hubungan-kerja-prt?status=sukses_login&status_login=login.

Irawaty, Diah. “UU PPRT Dan Indonesia Berkeadilan.” kompas.id, February 22, 2023. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/02/21/uu-pprt-dan-indonesia-berkeadilan.


Tags:

Comments


Recent Posts
Archive
bottom of page