DIALEKTIKA #6 “Academic Integrity Violation Cases”
Nama Pemantik:
Putri Widhyastiti Prasetiyo
Patricia Nerissa Krisna Putri
Aika Fathia Azhar
Adinda Atmim Lana Nurona
Nama Penanggap:
Syabilla Himaningtyas Sudarpo
Putri Widhyastiti Prasetiyo
Fideline Abbygail Zefanya
Faisal Ramadhan
Azrene Humayra Marpaung
Dinda Maulidina Putri
Irawan Sapto Aji
Zaidan Chanif Alfarizi
Rashesa Zalika Ladita
Nama Reviewer:
Putri Widhyastiti Prasetiyo
Patricia Nerissa Krisna Putri
A. Pendahuluan
Belakangan ini, dunia pendidikan tinggi dihadapkan pada tantangan baru yang mengancam integritas akademik dan perkembangan intelektual mahasiswa. Fenomena joki tugas atau praktik menyewa jasa pihak ketiga untuk mengerjakan tugas akademik telah berkembang menjadi industri bayangan yang mengkhawatirkan. Maraknya jasa joki tugas tidak hanya mencederai prinsip kejujuran dan kerja keras yang menjadi fondasi pendidikan, tetapi juga berpotensi merusak proses pembelajaran dan pengembangan kemampuan berpikir kritis mahasiswa. Fenomena ini tidak hanya berpotensi menurunkan standar akademik, tetapi juga memunculkan pertanyaan etis dan hukum yang perlu dibahas secara mendalam.
Lebih daripada itu, identitas joki yang tidak bisa dilacak menimbulkan pertanyaan atas kredibilitas dan akuntabilitas dari hasil joki tersebut. Akan tetapi, kita juga tidak bisa mengabaikan faktor-faktor yang menyebabkan mahasiswa menggunakan jasa joki dalam pengerjaan tugas kuliah. Masalah joki tugas di dunia pendidikan merupakan masalah kompleks yang tidak bisa dinilai hanya dari satu sisi saja. Faktor ekonomi juga menjadi faktor terbesar pelaku joki. Meskipun demikian, penggunaan joki tugas dalam perkuliahan merupakan hal yang sama sekali tidak bisa dibenarkan karena telah melanggar etika akademik dan esensi kuliah itu sendiri.
B. Isi Diskusi
Aika Fathia Azhar:
Menurut teman-teman apakah penggunaan AI, seperti ChatGPT termasuk sebagai joki atau tidak?
Dinda Maulidina Putri:
Tidak termasuk apabila digunakan hanya sebagai pedoman untuk mengambil referensi, di mana ChatGPT dapat difungsikan sebagai layaknya search engine yang dapat memberikan rangkuman dari berbagai sumber. Bahkan dari sisi akademisi, beberapa dosen pun telah memperbolehkan mahasiswanya untuk menggunakan AI sebagai sumber referensi untuk mengatasi akses terkait sumber dan bahan yang pada umumnya bersifat konfidensial. Namun, meskipun begitu terdapat kontroversi dimana AI mengambil karya orang lain.
Adinda Atmim Lana Nurona:
Menurut teman-teman apa itu definisi joki? Dan apakah ChatGPT termasuk sebagai hasil kerja keras orang lain?
Putri Widhyastiti Prasetiyo:
Ketika seseorang mengerjakan sesuatu, tetapi bukan dari hasil kerja keras orang tersebut. Lebih spesifiknya, mengklaim hasil kerja orang lain sebagai hasil kerja diri sendiri tanpa memberikan kredit.
Irawan Sapto Aji:
Tidak, karena apabila AI digunakan hanya sebatas untuk mencari sumber, hal tersebut bukanlah suatu permasalahan dan tidak dapat dikatakan sebagai joki atau hasil kerja keras orang lain. Lebih lanjut, AI hanya memberikan jawaban yang telah tersedia datanya, yang apabila penggunanya mencari tahu secara mandiri lebih dalam di internet juga akan menemukan sumbernya. Oleh karena itu, AI lebih dianggap sebagai tool.
Rashesa Zalika Ladita:
Tidak setuju apabila AI dianggap sebagai bentuk kecurangan. Hal ini karena AI apabila difungsikan dengan benar bukan sebagai alat untuk mendapatkan jawaban instan, maka dapat menjadi alat untuk mempermudah melakukan riset, terutama dengan keberadaan platform AI yang menyertakan juga sitasi referensi yang dapat digunakan.
Syabilla Himaningtyas Sudarpo:
AI tidak dapat dipersamakan dengan joki. Dalam penggunaan joki yang dipertanyakan adalah analisis moral, sementara dalam penggunaan AI yang menjadi permasalahan adalah penyalahgunaannya.
Patricia Nerissa Krisna Putri:
Pada dasarnya, dengan maraknya praktik joki ini menjadi ancaman dan bahaya intelektual, di mana menghasilkan kemampuan intelektual yang semakin menurun dan dangkal secara perlahan akibat tidak diasahnya kemampuan berpikir kritis. Hal ini nantinya akan berdampak buruk kepada mahasiswa yang akan terjun ke lapangan kerja. Sebagai contoh, mahasiswa hukum yang terbiasa menggunakan jasa joki untuk mengerjakan tugasnya akan mengalami kesulitan dan kebingungan dalam pekerjaannya sebagai penegak hukum apabila diminta untuk melakukan analisis hukum karena tidak tahu apa yang harus dianalisis dan bagaimana melakukan analisis tersebut. Oleh karena itu, penting bagi dosen untuk memperbanyak sesi diskusi dan presentasi dalam kelas untuk melatih kemampuan berpikir kritis mahasiswa.
Adinda Atmim Lana Nurona:
Apabila terjadi pelanggaran di mana mahasiswa menggunakan joki atau plagiarisme, apakah terdapat suatu bentuk sanksi atau pemidanaan?
Patricia Nerissa Krisna Putri:
Lebih kepada penegakan aturan kampusnya. Akan tetapi, melihat praktiknya terdapat kesulitan dalam pembuktian pelanggaran yang dilakukan.
Syabilla Himaningtyas Sudarpo:
UU Sistem Pendidikan Nasional mengatur pemidanaan mengenai plagiarisme, tetapi secara delik mengkhususkan pada karya yang bersifat ilmiah, spesifiknya di perguruan-perguruan tinggi. Di sisi lain, untuk tugas sekolah masih belum diatur secara optimal, tetapi cukup rumit untuk mengatur tentang hal tersebut karena berkenaan dengan konsep anak yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, lebih baik untuk melakukan mitigasi dari sisi etika akademik. Pelanggaran etika akademik tersebutlah yang seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak sebatas sebagai nilai-nilai lisan yang harus dipatuhi.
Putri Widhyastiti Prasetiyo:
Mengapa terdapat penyedia jasa joki?
Adinda Atmim Lana Nurona:
Karena terdapat suatu potensi ekonomi yang dapat diuangkan. Sesederhana apabila terdapat permintaan, maka terdapat juga penawarannya.
Rashesa Zalika Ladita:
Ada “kesempatan dalam kesempitan”, di mana penyedia dapat menggunakan pengetahuannya untuk menawarkan pekerjaan yang menghasilkan uang.
Putri Widhyastiti Prasetiyo:
Bagaimana menghapuskan praktik joki ini?
Aika Fathia Azhar:
Tidak bisa dilakukan karena kembali lagi kepada permintaan dan penawaran. Namun, apabila sudah ditanamkan nilai-nilai moralitas, maka praktik tersebut dapat dimitigasi.
C. Penutup
Dalam sistem pendidikan tinggi, fenomena joki tugas merupakan masalah besar yang mengancam kredibilitas akademik dan kualitas pembelajaran. Ancaman yang ditimbulkan dari permasalahan ini memberikan dampak negatif terhadap kemampuan berpikir kritis mahasiswa yang kemudian berpengaruh terhadap kesiapan mahasiswa tersebut dalam praktik di dunia kerja. Pengaturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini belum memiliki cakupan yang luas sehingga masih ada celah terkait dengan kategori tugas-tugas lainnya. Oleh karena itu, solusi untuk permasalahan ini juga harus dioptimalkan dari sisi etika akademik yang perlu didukung oleh berbagai pihak termasuk pemerintah itu sendiri.
Di era modern ini, eksistensi joki nyatanya harus dilihat lewat tujuan penggunaannya dan sarananya, tak terkecuali pada penggunaan AI dalam proses joki tugas yang menuai berbagai kontroversi mengenai peran AI sebagai “penjoki”. Berdasarkan diskusi di atas, penggunaan AI tidak dapat dikatakan sebagai joki dan berbeda dengan penyedia jasa joki yang merupakan manusia. Selain itu, jika penggunaannya hanya digunakan sebagai referensi, kegiatan tersebut juga tidak dapat dikatakan sebagai joki. Awal dari eksistensi kegiatan joki ini juga berasal dari penyedia joki yang salah satu motifnya adalah mencari kesempatan ekonomi. Pada akhirnya, joki merupakan permasalahan yang berakar dari moralitas manusia sehingga eksistensi dari kegiatan joki tersebut sulit untuk dihilangkan.
ALSA LC UGM menyediakan wadah diskusi hukum informal bagi para anggotanya melalui DIALEKTIKA yang dinaungi oleh Divisi Law Development pada fungsi di bidang pengembangan riset dan publikasi. DIALEKTIKA diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kemampuan anggota untuk berpikir, berpendapat, dan berdiskusi dalam sebuah forum diskusi informal di ALSA LC UGM. Pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para anggota murni hanya sebagai bentuk pertukaran pikiran yang didasari oleh pemikiran dan pengetahuan yang dimiliki oleh anggota sehingga segala kesalahan dan kekeliruan yang mungkin terjadi merupakan suatu hal yang wajar. Berangkat dari hal tersebut, DIALEKTIKA hadir untuk mengembangkan dan mendorong Anggota ALSA LC UGM agar senantiasa menanamkan pola pikir kritis, baik dalam berargumen maupun berpikir.
Comments