top of page

Pengenaan Pajak Peralihan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta

Pertanyaan :

Saya ingin bertanya, pajak apa yang dikenakan untuk transaksi peralihan hak ekonomi hak cipta dari original owner (pribadi) kepada suatu PT. Transaksi menggunakan perjanjian jual beli biasa.

Terima kasih “FD” atas pertanyaannya!


Berikut hasil analisis dan pembahasan kami terkait pertanyaan anda.


Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era modern saat ini, manusia terdorong untuk terus menciptakan dan mengembangkan berbagai karya baru. Berbagai karya tersebut merupakan suatu kekayaan intelektual yang dimiliki oleh manusia atas kreativitas dan kemampuannya. Salah satu jenis hak kekayaan intelektual adalah hak cipta, yang merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Tujuan dari hak cipta tersebut adalah sebagai jaminan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap suatu ciptaan sehingga setiap orang dapat tetap termotivasi atau terdorong untuk terus menciptakan karya-karya baru yang tentunya dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.


Atas hak cipta, tidak dapat dipungkiri bahwa ciptaan tersebut dapat bernilai ekonomis dan membawa manfaat komersial bagi pencipta, yang kemudian disebut sebagai hak ekonomi. Pencipta dapat mengalihkan hak ekonomi tersebut kepada perseorangan dan/atau badan hukum melalui sebuah transaksi. Dengan transaksi tersebut, maka pencipta akan mendapatkan keuntungan ekonomi yang dinamakan royalti. Selain mendapatkan keuntungan, transaksi yang ada akan menimbulkan beberapa tarif pajak yang harus dibayarkan.


Untuk mengetahui lebih dalam mengenai pertanyaan FD, kita dapat merujuk beberapa regulasi yang digunakan sebagai referensi dalam menganalisis pertanyaan FD, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) yang berkaitan dengan hak cipta itu sendiri, hak ekonomi, dan tata cara pengalihan hak ekonomi. Kemudian Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Konsolidasi (“UUKUP”), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Konsolidasi (“UUPPN”). Terakhir adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan Konsolidasi (“UUPPH”) yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan hak ekonomi hak cipta, serta terakhir adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).


Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya kita mengetahui unsur-unsur penting dalam hak cipta yakni pencipta, ciptaan, dan pemegang hak cipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[2] Kemudian, yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[3] Sementara pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[4]


Hak cipta termasuk dalam benda bergerak tidak berwujud, yaitu barang yang bersifat abstrak dan tidak dapat dilihat, namun pemilik barang tersebut dapat merasakan manfaat yang diberikan barang tersebut.[5] Berdasarkan hal tersebut, maka hak cipta dapat dipindahtangankan kepada orang lain dan dibawa mengikuti keberadaan pencipta atau pemegang hak cipta.[6] Kemudian, hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.[7] Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta, yang tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup.[8] Sementara itu, yang dimaksud dengan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.[9] Hak ekonomi atas suatu ciptaan tersebut akan tetap melekat atau berada di tangan pencipta atau pemegang hak cipta selama tidak terjadi pengalihan hak ekonomi tersebut kepada penerima pengalihan hak ekonomi atas ciptaan.[10]


Hak ekonomi dapat dialihkan secara seluruhnya maupun hanya sebagian.[11] Pengalihan seluruhnya berarti hak ekonomi telah dialihkan seluruhnya kepada pemegang hak cipta oleh pencipta sehingga pencipta sudah tidak memiliki hak ekonomi atas ciptaannya.[12] Sedangkan pengalihan sebagian berarti hak ekonomi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC tidak beralih seluruhnya, sehingga pencipta tetap memiliki sebagian hak ekonomi yang tidak dialihkan.[13] Lantas, baik terhadap pengalihan seluruhnya maupun sebagian, tidak dapat untuk dialihkan dua kali oleh pencipta yang sama.[14]


Perlu diketahui bahwa pengalihan hak ekonomi berbeda dengan pemberian lisensi hak ekonomi dalam hak cipta. Pemberian lisensi merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.[15] Poin yang menjadi pembeda antara pengalihan hak ekonomi dengan pemberian lisensi hak ekonomi adalah terhadap perjanjian pemberian lisensi, dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengalihkan ciptaan dari pencipta.[16] Berdasarkan poin tersebut, maka dapat diketahui bahwa dalam pemberian lisensi hak ekonomi, tidak termasuk pengalihan atas hak ekonomi tersebut, melainkan hanya memanfaatkan hak ekonomi saja.


Dalam pengalihan hak ekonomi atas suatu ciptaan, penerima pengalihan atas hak tersebut adalah orang, yang dapat berupa orang perseorangan dan/atau badan hukum, yang kemudian berkedudukan sebagai pemegang hak cipta atas suatu ciptaan.[17] Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa PT dapat menjadi penerima pengalihan hak ekonomi karena PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.[18]


Pengalihan hak ekonomi atas suatu ciptaan dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut:

  1. Pewarisan;

  2. Hibah;

  3. Wasiat;

  4. Wakaf;

  5. Perjanjian tertulis; atau

  6. Cara lain yang dibenarkan menurut ketentuan perundang-undangan.[19]


Terkait perjanjian jual beli, UUHC tidak mengatur secara tegas mengenai transaksi perjanjian jual beli pengalihan hak ekonomi hak cipta. UUHC hanya mengatur bahwa pengalihan hak ekonomi melalui suatu perjanjian tertulis, yang dapat dilakukan dengan menggunakan akta di bawah tangan maupun akta notaris.[20] Dalam perjanjian tertulis tersebut, dapat berisikan perjanjian mengenai ruang lingkup pengalihan hak, hak yang dialihkan, penggunaan ciptaan, pencatatan hak pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan masa berlaku.[21] Sementara itu, yang dimaksud dengan perjanjian jual beli adalah perjanjian dengan pihak satu mengikatkan diri untuk menyerahkan barang kepada pihak lain dan pihak lain tersebut berkewajiban untuk membayar harga barang tersebut.[22] Perjanjian jual beli tersebut dapat dituangkan secara tertulis dalam akta di bawah tangan dan akta otentik.[23] Maka, dapat diketahui bahwa dalam transaksi pengalihan hak ekonomi tersebut dapat dilakukan melalui perjanjian tertulis baik dalam akta di bawah tangan atau akta otentik yang berdasarkan kesepakatan antara pencipta dan calon pemegang hak ekonomi.


Pengalihan hak ekonomi suatu hak cipta melalui transaksi perjanjian jual beli biasa merupakan pengalihan hak ekonomi oleh pencipta secara sebagian dengan pembayaran yang menggunakan sistem royalti. Hal ini berbeda dengan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 UUHC yang mengatur mengenai transaksi jual putus yang merupakan transaksi dimana pencipta diharuskan untuk menyerahkan ciptaannya dengan pembayaran lunas oleh pihak pembeli, sehingga hak ekonomi beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa adanya batas waktu (sold flat) dan pencipta tidak akan mendapatkan pembayaran royalti.[24] Pengalihan hak ekonomi hak cipta dengan transaksi jual beli biasa tersebut mewajibkan adanya pembayaran royalti kepada penerima pengalihan hak tersebut sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi oleh pemegang hak cipta yang diberikan kepada pencipta.[25] Penentuan besaran royalti yang harus dibayarkan oleh pemegang hak cipta tersebut dapat ditentukan sesuai kesepakatan para pihak. Namun, apabila terhadap ciptaan lagu atau musik, besaran tarif royalti telah ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mendata dan mengumpulkan royalti lagu atau musik dari pengguna komersial.[26] Dalam pembayaran royalti atas suatu ciptaan, akan timbul pengenaan pajak, dimana pajak merupakan bentuk kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[27]


Pajak yang dikenakan adalah pajak royalti, yaitu merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan suatu hak.[28] Pajak royalti tersebut termasuk dalam pajak penghasilan (PPh), yaitu pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak, dengan royalti termasuk sebagai objek pajak PPh Pasal 23, yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas dividen, bunga, royalti, modal, penyerahan jasa, hadiah, dan/atau penghargaan, dengan besaran tarif pajak royalti tersebut adalah 15% dari jumlah bruto atas royalti yang hendak dibayarkan.[29] Kemudian, mengacu pada Pasal 23 ayat (1) UUPPH, tarif pajak PPh Pasal 23 tersebut akan dipotong oleh penerima pengalihan hak ekonomi sebagai subjek pajak dalam negeri dan badan usaha tetap.[30]


Selain pengenaan PPh sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, atas pembayaran royalti akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), yaitu pajak yang dikenakan terhadap badan usaha, dimana mereka memanfaatkan hak cipta.[31] Pengenaan PPN atas hak cipta didasari karena hak cipta yang merupakan barang tidak berwujud, sehingga termasuk dalam barang kena pajak atau barang yang dikenai pajak menurut peraturan perundang-undangan.[32] Penentuan tarif PPN atas pembayaran royalti adalah sebesar 10% dari jumlah royalti yang akan dibayarkan.[33] Besaran tarif PPN tersebut akan dipungut oleh pihak yang memanfaatkan hak cipta tersebut yaitu pencipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3a ayat (3) UUPPN.[34]


Sebagai ilustrasi, A sebagai pencipta dari sebuah buku ingin menjual buku ciptaannya tersebut. Oleh karena itu, A mengadakan perjanjian tertulis dengan PT B yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan, pendistribusian, penjualan buku. Untuk melaksanakan penerbitan, pendistribusian, dan penjualan buku. Berdasarkan perjanjian tersebut, A akan mengalihkan hak ekonomi atas ciptaan bukunya dan memberikan lisensi pelaksanaan dan pemanfaatan hak ekonomi kepada PT B. Alhasil, penjualan buku A terjual laris dan mendapatkan pendapatan bersih (neto) sebesar Rp 2.000.000.000,-. Dari pendapatan tersebut, sudah diperjanjikan sebelumnya bahwa A akan mendapatkan royalti kotor (bruto) sebesar 30%, sehingga A mendapatkan Rp 600.000.000,-. Dari pendapatan tersebut, timbul pengenaan pajak royalti, yaitu PPh Pasal 23 sebesar 15% yang dikenakan pada A dan PPN sebesar 10% yang dikenakan pada PT B. Dalam perhitungan PPh yang dipotong oleh PT B, maka besaran pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 15% x Rp 600.000.000,- = Rp 90.000.000,-. Dalam perhitungan PPN yang dipungut oleh A, maka besaran pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 10% x Rp 600.000.000,- = Rp 60.000.000,-. Hasilnya, setelah pemotongan pajak, maka besaran royalti bersih (neto) yang diterima A adalah Rp 600.000.000 - Rp 90.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 450.000.000,-.


Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak ekonomi atas suatu ciptaan dalam hak cipta dapat dialihkan melalui perjanjian tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta kepada penerima pengalihan hak, yaitu perseorangan dan/atau PT yang merupakan badan hukum. Kemudian, dalam pengalihan hak ekonomi tersebut, PT sebagai penerima pengalihan hak atau pemegang hak cipta, diwajibkan untuk membayar royalti kepada pencipta dan atas pembayaran royalti tersebut, PT akan dikenakan tarif pajak royalti sebesar 15% dari jumlah bruto atas royalti yang hendak dibayarkan dan PPN sebesar 10%.


Demikian hasil analisis dan pembahasan kami, semoga bermanfaat.


*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.


Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*


[1] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), Pasal 1 angka 1.

[2] Ibid, Pasal 1 angka 2.

[3] Ibid, Pasal 1 angka 3.

[4] Ibid, Pasal 1 angka 4.

[5] Andre Gerungan, “Pengalihan Hak Ekonomi atas Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Lex Privatum, vol. 4 no. 2 (Februari 2016), hlm. 161, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/11364/10953.

[6] Ibid.

[7] UUHC, Pasal 4.

[8] Ibid, Pasal 5 ayat (1) dan (2).

[9] Ibid, Pasal 8.

[10] Ibid, Pasal 17 ayat (1).

[11] Ibid, Pasal 16 ayat (2).

[12] Bizlaw, “Pengalihan Hak Cipta”, https://bizlaw.co.id/pengalihan-hak-cipta/ (diakses 17 April 2021).

[13] UUHC, Pasal 17 ayat (1).

[14] Ibid, Pasal 17 ayat (2).

[15] Ibid, Pasal 1 angka 20.

[16] Ibid, Pasal 82 ayat (3).

[18] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Pasal 1 angka 1.

[19] UUHC, Pasal 16 ayat (2).

[20] Ibid, Penjelasan Pasal 16 ayat (2).

[21] Risa Amrikasari, “Pengalihan Hak Cipta dengan Perjanjian Tertulis”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b7dd3a4261c2/pengalihan-hak-cipta-dengan-perjanjian-tertulis/ (diakses 6 April 2021).

[22] Erna Tri Rusmala Ratnawati, “Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Cipta Dengan Sistem Jual Putus (Sold Flat)”, Jurnal Widya Pranata Hukum, vol. 1, no. 2 (September, 2019), hlm. 152, https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/44/40.

[23] Ibid, hlm. 155.

[24] UUHC, Penjelasan Pasal 18.

[25] Ibid, Pasal 1 angka 21.

[26] Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, “Besaran Tarif”, https://www.lmkn.id/besaran-tarif/# (diakses 10 April 2021).

[27] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 angka 1.

[28] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UUPPH”), Pasal 4 ayat (1) huruf h.

[29] Ibid, Pasal 23 ayat (1).

[30] Ibid.

[31] Online Pajak, “PPN atas Royalti: Pengertian, Dasar Hukum, dan Pelaporan”, https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/ppn-atas-royalti (diakses 17 April 2021).

[32] Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UUPPN”), Pasal 4 ayat (1).

[33] Ibid, Pasal 7 ayat (1).

[34] Ibid, Pasal 3a ayat (3).


Tags:

Comments


Recent Posts
Archive
bottom of page