top of page

Rasio Penggerebekan yang Dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Pertanyaan:

1. a. Apakah ada dasar hukum dari tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap ruang privasi masyarakat? Contoh : penggrebekan kamar hotel.

b. Bagaimana seharusnya regulasi untuk tindakan tersebut?

2. Apakah tindakan Satpol PP menyalahi atau melanggar hak privasi dari UUD'45?

3. Salah satu rasio tindakan dari Satpol PP tersebut adalah untuk menegakan ketertiban umum dan menegakan Perda masing2 daerah.

a. Frasa ketertiban umum, secara das sollen atau teori sejatinya seperti apa? Apakah ada definisi yang jelas?

b. Bagaimana jika Perda mengatur hal yg secara tidak langsung melanggar UU dan UUD?


Terima kasih “DP” atas pertanyaannya!


Berikut hasil analisis dan pembahasan kami mengenai pertanyaan anda.


Sehubungan dengan pertanyaan yang diberikan oleh “DP” maka terdapat poin penting yang dapat diambil, yaitu pengaturan hukum terhadap penggerebekan oleh Satpol PP serta kaitannya dengan hak privasi dan ketertiban umum.


Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai Satpol PP, perlu kita ketahui pengertian dari yang dimaksud dengan Satpol PP itu sendiri. Satuan Polisi Pamong Praja adalah bagian dari perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.[1] Keberadaan Satpol PP ada di setiap provinsi dan kabupaten/kota dan ada untuk membantu kegiatan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.[2]

Pertama, mengenai dasar dan kedudukan hukum serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Satpol PP. Pengaturan mengenai Satpol PP diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU Pemda”) Pasal 255 yang pada ayat (1) berbunyi “Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat” Dalam ayat (2) Pasal yang sama telah dijelaskan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai berikut:

  1. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

  2. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

  3. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan

  4. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Dalam peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 16/2018”) Pasal 7 menjelaskan wewenang Satpol PP sama dengan yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang diatas. Peraturan lebih lanjut mengenai batasan-batasan wewenang Satpol PP dapat kita lihat juga dalam Peraturan Daerah masing-masing daerah. Jika kita melihat contoh dari Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Bab II mengenai Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Ketertiban Umum dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan Satpol PP merupakan pelaksana pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketertiban umum dan menjadi penanggung jawab utama atas upaya tersebut. Pelanggaran terhadap tertib sosial juga menjadi salah satu objek penindakan penyelenggaraan ketertiban umum. Atas rincian diatas, dapat kita simpulkan bahwa wewenang Satpol PP tidak melingkupi penggerebekan, tetapi hanya sebatas melakukan penertiban non-yustisial yang merupakan tindakan Satpol PP untuk memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dengan cara dan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang dan tidak sampai proses peradilan serta tindakan penyelidikan yang merupakan tindakan Satpol PP yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.[3] Maka dari itu, penggerebekan oleh Satpol PP tidak bisa dinyatakan berdasar secara hukum jika memang tidak ada tercantum perbuatan yang dilanggar di dalam Peraturan Daerah setempat. Terdapat juga pendapat dari Ketua YLBHI, Asfinawati mengenai penggerebekan yang dimana beliau menjelaskan bahwa tindak penggerebekan di kamar hotel seharusnya tidak bisa dilakukan dan melanggar undang-undang, karena dalam Pasal 284 KUHP hanya menjerat mereka yang telah menikah dan berbuat zina dengan orang yang bukan merupakan suami/istrinya, sehingga pasal tersebut tidak dapat dikenakan kepada pasangan yang belum menikah.[4]

Kedua, mengenai hak privasi, dalam UUD 1945, hak privasi tidak secara eksplisit dituliskan, namun secara implisit terdapat di Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”[5] Bersesuaian dengan UUD 1945, hak atas privasi juga diatur pada Article 17 ICCPR yang pada intinya tidak ada seorang pun dapat diganggu urusan pribadinya dengan hal serupa ditemukan di Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VII/2018 yang menerjemahkannya dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia.[6] Dalam konteks penggerebekan, perlu kita lihat terlebih dahulu siapa yang sebetulnya berhak untuk melakukan penggerebekan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Bagian Ketiga mengenai Penggeledahan menjelaskan secara rinci bahwa penggeledahan dapat dilakukan oleh penyidik polisi untuk kepentingan penyidikan. Disini dapat kita lihat bahwa yang mendapatkan hak untuk dapat menggeledah ruang privat seseorang hanyalah penyidik polisi untuk keperluan menyidik. Dalam Pasal 33 KUHAP juga dijelaskan bahwa untuk melakukan tindakan penggeledahan tersebut perlu memenuhi beberapa syarat yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diberi sanksi jika dilanggar. Jika kita kaitkan dengan tindakan Satpol PP, maka tidak ada dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penggerebekan di ruang privat masyarakat. Jika memang terbukti melanggar Peraturan Daerah, Satpol PP juga tidak bisa melakukan penggerebekan begitu saja, perlu didampingi oleh penyidik polisi untuk melakukan penyidikan apakah tindakan tersebut sudah memenuhi unsur delik perbuatan asusila.


Ketiga, mengenai ketertiban umum sebagaimana yang telah beberapa kali disebut sebelumnya. Secara luas, ketertiban umum tidak hanya terbatas dari hukum positif yang ada, melainkan mencakup juga nilai-nilai, kebiasaan, dan prinsip-prinsip hukum yang berkembang di masyarakat.[7] Namun, tidak ada definisi yang jelas mengenai kata ‘ketertiban umum’, sehingga kita tetap dapat merujuk kepada hukum yang dibuat oleh para hakim melalui putusannya.[8] Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, ketertiban umum digandengi dengan ketentraman masyarakat dan diartikan sebagai suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur.[9] Dilihat dari ketentuan yang berlaku, dapat kita simpulkan bahwa pemerintah mengartikan ketertiban umum sebagai suatu kondisi yang menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan bagaimana kegiatan pemerintahan dapat berlangsung dengan baik.


Menjawab pertanyaan terakhir dari “DP”, bagaimana jika Peraturan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya? Peraturan Perundang-Undangan telah secara hierarkis diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1).[10] Maka ketika ada Peraturan Daerah mengenai Satpol PP yang bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka peraturan tersebut akan batal demi hukum.[11] Seperti contohnya, pada Mei 2016 lalu, terdapat empat Perda Malang yang dibatalkan karena isinya mengatur wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Malang untuk melaksanakan beberapa kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah.[12] Jadi, tidak menutup kemungkinan kalau jika ditemukan Peraturan Daerah mengenai Satpol PP yang isinya terbukti bertentangan dengan UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah, untuk dibatalkan.


Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 255 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 7 bahwa wewenang Satpol PP tidak meliputi penggerebekan dan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki dasar hukum. Penggerebekan hanya dapat dilakukan oleh penyidik polisi untuk kepentingan penyidikan saja dan dalam pelaksanaannya juga terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Ketertiban umum tidak dijelaskan secara rinci dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan masih merupakan hal yang abu-abu dan oleh karena itu, pengertian dari ketertiban umum dapat kita simpulkan dari putusan-putusan hakim, yang jika disimpulkan secara garis besar merupakan suatu ketentuan yang berdasarkan pada hukum positif yang juga meliputi nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum dan keadilan umum yang berkembang di masyarakat.[13] Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk sudah sepantasnya untuk tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya dan ketika bertentangan, maka peraturan tersebut akan batal demi hukum.


Demikian hasil analisis dan pembahasan kami, semoga bermanfaat!


*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.


Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*


[1] Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 1 ayat (8).

[2] Ibid., Pasal 2 ayat (1).

[3] Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pasal 255 ayat (2) huruf a dan c. [4] Permata, Adinda, “Sejak Kapan Berduaan di Kamar Hotel jadi Urusan Negara?”, https://asumsi.co/post/sejak-kapan-berduaan-di-kamar-hotel-jadi-urusan-negara, diakses pada 24 Mei 2021.

[5] Dramanda, Wicaksana, “Apakah Hak Atas Privasi Termasuk HAM?”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f5f850ec2388/apakah-hak-atas-privasi-termasuk-ham/, diakses pada 8 April 2021.

[6] Article 17 International Covenant on Civil and Political Rights

[7] Harahap, M. Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

[8] Pangaribuan, Luhut, “Definisi ‘Ketertiban Umum’ Masih Simpang Siur”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol998/definisi-ketertiban-umum-masih-simpang-siur?page=all, diakses pada 9 April 2021

[9] Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 1 ayat (10).

[10] Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 7 ayat (1).

[11] Arsil, “Hierarki Peraturan Perundang-undangan”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1304/hierarki-peraturan-perundangundangan/, diakses pada 9 April 2021.

[12] Purmono, Abdi, “Empat Peraturan Daerah Kabupaten Malang Dibatalkan”, https://nasional.tempo.co/read/781492/4-peraturan-daerah-kabupaten-malang-dibatalkan/full&view=ok , diakses pada 9 April 2021.

[13] M. Yahya Harahap dalam Diskusi hukumonline.com bertema “Problematika Eksekusi Putusan Arbitrase Asing di Indonesia”, pada Rabu, 31 Maret 2010.


Tags:

Comments


Recent Posts
Archive
bottom of page