top of page

Sistematika HTN Darurat

Pertanyaan: Bagaimana sistematika pelaksanaan hukum tata negara darurat di Indonesia


Jawaban:


Terima kasih AP atas pertanyaannya!


Berikut hasil pembahasan dan analisis kami mengenai sistematika HTN Darurat.

Dalam keadaan yang mendesak seperti adanya bahaya dan kekosongan hukum, pemerintah pusat mempunyai hak untuk membentuk hukum tata negara darurat (“HTN Darurat”). Berbeda dengan hukum tata negara biasa, HTN Darurat merupakan rangkaian wewenang istimewa yang bertujuan untuk mengatasi keadaan darurat dalam waktu yang singkat dan hanya berlaku dalam keadaan darurat tersebut.[1] Kemudian, HTN Darurat dapat terbagi dalam berbagai kategori, dua contohnya adalah HTN Darurat Subjektif dan HTN Darurat Objektif.[2] HTN Darurat Subjektif adalah “hak negara untuk bertindak dalam keadaan bahaya atau darurat dengan cara menyimpang dari ketentuan undang-undang” yang dimiliki oleh pemegang kekuasaan eksekutif.[3] HTN Darurat Subjektif mempunyai dasar hukum yaitu hak asasi manusia. HTN Darurat subjektif bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia yang terancam karena keadaan bahaya dan berbentuk hukum yang tidak tertulis namun diakui oleh dunia. [4] Berbeda dengan HTN Darurat Subjektif, HTN Darurat Objektif merupakan hukum tata negara yang berlaku saat negara sedang dalam keadaan darurat, bahaya, atau genting.[5] HTN Darurat Objektif mempunyai dasar hukum berupa undang-undang yang tertulis. Dalam HTN Darurat Objektif Undang-undang tentang keadaan bahaya dibutuhkan untuk mengatasi keadaan bahaya yang terjadi. [6] Pertanyaan yang sering dilontarkan mengenai HTN Darurat adalah bagaimana sistematika pelaksanaan HTN Darurat tersebut. Dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai rujukan hukum tata negara darurat diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”)[7] yaitu dalam Pasal 12 dan Pasal 22 ayat (1) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya (“Perppu 23/1959”).[8]


Keadaan bahaya yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945 berbeda dengan kegentingan memaksa dalam Pasal 22 UUD 1945. [9] Keadaan darurat yang disebabkan oleh keadaan bahaya dinyatakan dalam Pasal 12 UUD 1945, di mana Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan ketentuannya diatur oleh Undang-Undang serta diatur lebih lanjut dalam Perppu 23/1959 dengan Pasal 12 UUD 1945 sebagai konsideran. Presiden dan Panglima Tertinggi Angkatan Perang berhak mengumumkan pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dan hal itu berlaku sejak hari diumumkan, kecuali ditetapkan waktu lain dalam keputusan tersebut. [10] Perppu 23/1959 menyatakan terdapat tiga tingkatan keadaan bahaya yaitu keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan darurat perang. [11] Adapun salah satu dari ketiga tingkatan itu dinyatakan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang apabila:

  1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;[12]

  2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;[13]

  3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.[14]

Adapun sistematika pelaksanaan HTN Darurat adalah sebagai berikut:


  1. Penguasaan keadaan darurat sipil pada tingkat pusat dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, sedangkan pada tingkat daerah penguasaannya dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II. [15] Dalam melakukan wewenang dan kewajibannya, Penguasa Darurat Sipil Daerah harus mengikuti arahan Penguasa Darurat Sipil Pusat dan bertanggung jawab kepadanya. [16] Apabila status keadaan darurat sipil telah dicabut dengan tidak diikuti pernyataan keadaan darurat militer atau keadaan darurat perang, peraturan dan ketentuan yang telah dikeluarkan tidak berlaku lagi. Terkait hal ini, Penguasa Darurat Sipil Daerah dapat mempertahankan peraturan atau tindakan tersebut jika dirasa perlu selama empat bulan sesudah penghapusan keadaan darurat sipil. Apabila keadaan darurat sipil diganti dengan keadaan darurat militer atau keadaan darurat perang, maka peraturan dan ketentuan dari Penguasa Darurat Militer atau Penguasa perang.[17] Peraturan-peraturan Penguasa Darurat Sipil berlaku mulai saat pengundangannya, kecuali apabila ditentukan waktu yang lain untuk itu. Pengumuman yang seluas-luasnya dilakukan menurut cara yang ditentukan oleh Penguasa Darurat Sipil.[18]

  2. Penguasaan keadaan darurat militer pada tingkat pusat dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, sedangkan pada tingkat daerah penguasaannya dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan Kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara sederajat.[19] Dalam melakukan wewenang dan kewajibannya, Penguasa Darurat Militer Daerah harus mengikuti arahan Penguasa Darurat Sipil Pusat serta bertanggung jawab kepadanya. [20] Apabila status keadaan darurat militer telah dicabut dengan tidak diikuti pernyataan keadaan darurat perang, peraturan dan ketentuan yang telah dikeluarkan tidak berlaku lagi. Terkait hal ini, Penguasa Darurat Militer Daerah dapat mempertahankan peraturan atau tindakan tersebut jika dirasa perlu selama enam bulan sesudah penghapusan keadaan darurat militer. Apabila keadaan darurat militer diganti dengan keadaan darurat perang, maka peraturan dan ketentuan dari Penguasa perang. [21]

  3. Penguasaan keadaan darurat perang pada tingkat pusat dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, sedangkan pada tingkat daerah penguasaannya dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan Kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara sederajat.[22] Dalam melakukan wewenang dan kewajibannya, Penguasa Darurat Militer Daerah harus mengikuti arahan Penguasa Darurat Sipil Pusat serta bertanggung jawab kepadanya. [23] Apabila keadaan darurat perang dihapuskan, maka peraturan atau ketentuan yang telah dikeluarkan tidak berlaku lagi. Terkait hal ini, Penguasa Darurat Perang Daerah dapat mempertahankan peraturan atau tindakan tersebut jika dirasa perlu selama enam bulan sesudah penghapusan keadaan darurat perang. [24]

Tak hanya itu, dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan darurat perang pada tingkat pusat, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang juga dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari Menteri Pertama, Menteri Keamanan/Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Luar Negeri, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, Kepala Kepolisian Negara[25] serta Menteri/Pejabat lain apabila dipandang perlu.[26]



Selanjutnya, keadaan darurat yang disebabkan oleh hal ihwal kegentingan yang memaksa dinyatakan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Berbeda dengan keadaan bahaya, dalam kegentingan memaksa tolak ukur yang dipakai dalam menetapkan peraturan pemerintah ialah berdasarkan pendapat subjektif presiden.[27] Maksud dari pendapat subjektif presiden ialah pembuatan Perppu ada ditangan presiden, namun penilaian subjektif presiden tersebut harus didasarkan pada keadaan yang objektif.[28] Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 menyatakan terdapat tiga syarat sebagai parameter kegentingan yang memaksa atau sebagai parameter keadaan objektif, yaitu :


  1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan

  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Selain harus mendasarkan pada keadaan objektif sebagaimana disebutkan diatas, presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang yang berikutnya.[29] Apabila tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut. [30]


Keadaan bahaya pada Pasal 12 UUD 1945 dapat menjadi suatu kegentingan yang memaksa, namun kegentingan memaksa tidak selalu berawal dari keadaan bahaya[31], contohnya adalah adanya kekosongan hukum ataupun regulasi yang masih belum bisa memadai masalah yang ada.[32] Adanya keadaan bahaya ini dapat menghasilkan sebuah undang-undang darurat yang kedudukannya sejajar dengan Undang-Undang.[33] Berbeda dengan keadaan bahaya, kegentingan memaksa dapat menghasilkan sebuah Perppu. Keberadaan Perppu ini hanya berlaku sementara, yaitu sampai mendapat persetujuan dari DPR. Jika tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka Perppu tersebut harus dicabut. Selain itu, Perppu mempunyai hierarki dan fungsi yang sama dengan Undang-Undang.[34] Namun, titik perbedaanya adalah Perppu hanya dikeluarkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.[35]


Kita dapat simpulkan bahwa hukum tata negara darurat dibagi berdasarkan dua pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 12 dan Pasal 22. Keduanya mempunyai inti yang sama namun berbeda di segi prakteknya. Berdasarkan Pasal 12, presiden dapat menyatakan keadaan bahaya jika selaras dengan syarat-syarat yang dinyatakan dalam Perppu 23/1959. Undang-undang darurat yang terbentuk selanjutnya hanya dapat disahkan jika DPR menyetujui dan harus berdasarkan penilaian objektif sesuai dengan Perppu 23/1959. Berbeda dengan Pasal 12, Pasal 22 membahas kegentingan yang memaksa. Kegentingan yang memaksa merupakan penilaian subjektif presiden terhadap suatu keadaan bahaya yang pada akhirnya menghasilkan peraturan pemerintah yang juga harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.


Demikian hasil pembahasan dan analisis dari Kami, semoga dapat mencerahkan.


*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.


Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*


Dasar Hukum :

[1] Fajlurrahman Jurdi, 2019, Hukum Tata Negara Indonesia, Kencana, Jakarta, hal. 579.

[2] Ibid.

[3] Siti Indah Putri Yani, 2018, Tinjauan Yuridis Mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Skripsi Thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau, hal. 29.

[4] Elfina Yulianti, Pengertian Hukum Tata Negara Darurat, Hasil Penelitian, Universitas Trisakti

[5] Fajlurrahman Jurdi, loc.cit.

[6] Elfina Yulianti, loc. cit.

[7] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [“UUD NRI 1945”]

[8] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya [“Perppu 23/1959”]

[9] Ali Marwan, Kegentingan yang Memaksa dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Compelling Circumstances of The Enactment Government Regulation In Lieu of Law), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 01, Maret 2017.

[10] Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perppu 23/1959.

[11] Pasal 1 ayat (1) Perppu 23/1959.

[12] Ibid. (1)13.

[13] Ibid. (1)2.

[14] Ibid. (1)3.

[15] Ibid. Pasal 4 ayat (1).

[16] Ibid. Pasal 7.

[17] Ibid. Pasal 8 Ayat (2), (3), dan (5).

[18] Ibid. Pasal 9.

[19] Ibid. Pasal 5.

[20] Ibid. Pasal 7.

[21] Perppu 23/1959. Pasal 22 ayat 2, 3 dan 5

[22] Ibid. Pasal 6 ayat (1).

[23] Ibid. Pasal 7.

[24] Ibid. Pasal 35 ayat (2), (3), dan (5).

[25] Ibid. Pasal 3 ayat (2).

[26] Ibid. Pasal 3 ayat (3).

[27] Ali Marwan, loc. cit.

[28] Ibid.

[29] Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 [“UUD 1945”] Pasal 22 Ayat 2.

[30] Ibid. Pasal 22 ayat 3.

[31] Ida Zuraida, Batasan Kegentingan yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Di Bidang Perpajakan, Simposium Nasional Keuangan Negara, 2018, halaman 307.

[32] Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.

[33] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Mendjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia [“UUDS 1950”], Pasal 96 Ayat (2).

[34] Ida Zuraida, loc.cit.

[35] UUD 1945, Pasal 22 Ayat 2.


Tags:

Recent Posts
Archive
bottom of page